"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Kemudian dlm Penjelasan UU-RI tsb tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dan seterusnya."
Juga berdasarkan perintah UUD 45 di Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Biarpun begitu diantara sebagian warga negara Indonesia ada sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terutama wirausahawan / pegawai). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kemampuan finansial / uang.
Tujuan melaksanakan Kelas Karyawan ini
Dalam rangka memenuhi kebutuhan ini Perguruan Tinggi Swasta terkait mengadakan Kelas Karyawan (Hybrid) ini juga menunaikan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dengan memberi kesempatan kepada segenap masyarakat lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana (S-1) atau sederajat, dsb, baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kemampuan finansial / uang, untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke tahap Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga (D-3) atau Pascasarjana (S2) di program studi/jurusan yang diinginkan, secara patut dan bermutu berdasarkan keunggulan Perguruan Tinggi Swasta terkait. Juga Uang studinya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak sehingga tidak memberatkan mahasiswa, dikarenakan selain diberikan subsidi silang, juga adanya bantuan fasilitas untuk mempermudah mencicil uang kuliah, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan finansial / uang calon mhs baru.
Dikarenakan dilaksanakan secara profesional, sistem kuliah Kelas Karyawan sesuai bagi karyawan yg sibuk dengan karirnya demikian pula bagi yg bukan karyawan. Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, juga menerapkan aneka metode efektif melalui tugas individual/kelompok yang terarah serta komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa/i dapat menyelesaikan kuliah tepat waktu sesuai masa studinya.
Lulusan Kelas Karyawan dilengkapi dengan pengetahuan, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan keahlian untuk mengelola tim/organisasi secara menyeluruh / komprehensif pada bidang yg sebagaimana bidang kepakarannya; kesanggupan bekerjasama dlm tim, kesanggupan memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu sesuai dengan bidang keilmuannya, beserta dilengkapi dengan kesanggupan untuk menerapkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
Lulusan Kelas Karyawan mempunyai kesanggupan melakukan bermacam2 penelitian dasar demikian pula terapan; dapat meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki kesanggupan profesional serta cara pandang yang menyeluruh / komprehensif, dan kesanggupan penguasaan teori yg kuat beserta terapannya; serta dapat meningkatkan sikap mental profesional yg berorientasi pada penyelesaian permasalahan berdasarkan alur berpikir-sistem.
Lulusan Kelas Karyawan ditujukan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) dan Magister/Master (S2) berdasarkan dengan program studi/jurusannya, yg dapat meningkatkan kepandaiannya dgn pembekalan ilmu, teknologi, serta seni, sehingga dapat menyelesaikan permasalahan beserta meningkatkan ilmu serta pengetahuannya.
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Karyawan (Hybrid) juga dapat aktif berperan-serta pada kelompok kerja; dapat berkomunikasi dgn para pakar pada bidang kepakaran yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai dengan rumpun ilmunya, dapat mengikuti perkembangan baru di bidang keilmuannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
Tags: tujuan, penyelenggaraan, kelas, karyawan, hybrid, nomor, tujuan penyelenggaraan, tujuan seterusnya berdasarkan, perintah uud, 45, pasal, pindah program, studi jurusan, ke, tahap sarjana s, 1, kelompok, terarah, komunikatif diakhiri dgn, dasar pula, terapan, meningkatkan kajian, pada, bidang kepakaran, tdk, sama