| |
Penerimaan Mahasiswa BaruExtension Class Program (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Untuk seluruh lulusan SMA/K, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meneruskan pendidikan tinggi ke S-1 / Sarjana atau pindah program studi. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : andaikan kapasitas telah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester berikutnya langsung dibuka.
| ⚹ | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | | ⚹ | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ⚹ | Pendaftaran bisa via Internet atau via Pendaftaran online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp., surat, Faks., atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus Universitas Gresik (Sekretariat P2K) atau diwakilkan. |
|
Program Studi / Jurusan Dalam rangka melaksanakan amanat Konstitusi NKRI 1945 Pasal 31 dan regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, Universitas Gresik mengadakan Extension Class Program (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya mengadakan kesempatan kepada seluruh lulusan SMA/K, D3/Politeknik, D1, D2, S-1 / Sarjana atau setingkat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan finansial (uang), untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S-1 (Sarjana) pd program studi/jurusan yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai dgn keunggulan Universitas Gresik.
Berdasarkan Konstitusi NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi sebagian warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terutama pekerja / pegawai). Demikian juga ada sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan finansial (uang).
Juga sesuai perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Kemudian di Penjelasan Undang-Undang terkait tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah Konstitusi NKRI 1945 pasal 31 ayat (3).
Biaya pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dgn pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga terjangkau masyarakat, disebabkan selain dipermudah dng subsidi silang, juga pemberian bantuan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur per bulan sebagaimana kesanggupan uang/finansial mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
|
| | | Universitas Gresik - Universitas Gresik
✭ Kampus UNGRES: Jl. Arif Rahman Hakim No 2B Gresik, Jawa Timur 61111 Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
| | Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Extension Class Program (Hybrid / Blended) (P2K) dan Kelas Reguler adalah SAMA. Serta di dalam Ijazah demikian pula Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Perkuliahan Reguler. Dikarenakan Extension Class Program (Hybrid / Blended) merupakan Kelas Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan tinggi yang berbeda.
Keahlian yang dimiliki lulusan meliputi penguasaan teori yang kuat beserta terapannya dan keahlian profesional serta cara pandang yang saksama / mantap; mengembangkan sikap mental ahli yg berorientasi pd penuntasan permasalahan berdasarkan alur berfikir sistem; dapat menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki keahlian keahlian melakukan beraneka macam penelitian dasar demikian pula terapan.
Selain perkuliahan secara tatap muka langsung dng guru besar (dosen), demikian juga menerapkan bermacam-macam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dng bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa/i dapat menyelesaikan pendidikan tepat pada waktunya (sesuai masa studi).
Lulusan serta mahasiswa/i Extension Class Program (Hybrid / Blended) (P2K) demikian pula Kelas Reguler mempunyai Ijazah, Status, dan Gelar yang sama.
Kurikulum yg didesain di samping berdasarkan ke KURNAS / Kurikulum Nasional, demikian juga berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan terkini, teknologi, seni, dan terhadap profesionalitas dunia karir serta kepentingan pendidikan tinggi lanjut ke yang lebih tinggi.
. . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
|
| | Biaya pendidikan di P2K Universitas Gresik dapat diangsur per bulan sebagaimana kesanggupan.
Pada kenyataannya Universitas Gresik merupakan punya masyarakat yg secara berkesinambungan mementingkan bobot / kualitas pendidikan tingginya.
Sekalipun begitu, Universitas Gresik sebagai lembaga pendidikan tinggi swasta terakreditasi serta terkemuka ini tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL. Antara lain memberi bantuan kepada masyarakat dalam membayar biaya pendidikannya dng memberikan bantuan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, sehingga biaya pendidikannya dapat dicicil per bulan berdasarkan kesanggupan mahasiswa.
Selain itu juga memberikan beasiswa studi kepada mhs yang betul2 kurang mampu dalam hal secara finansial (uang).
Total pembayaran pertama, sebesar : Program S-1 = Rp 900.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa diangsur berdasarkan kesanggupan. . . . . ➡ lihat semuanya |
| | |
| |
| |